Aceh Timur - Sekretaris Umum Jaringan Jurnalis Independen Aceh Timur (JJIAT) Kasmidi Panjaitan, S.IP minta kepada wartawan yang ada di Aceh Timur untuk terus berkarya dan tetap semangat dalam menjalankan aktifitas kewartawanan.
Kasmidi menghimbau kepada seluruh wartawan yang ada di Aceh Timur agar tidak terpengaruh oleh statemen orang-orang yang tidak paham tentang prinsip dan mekanisme profesi wartawan.
Yang melatar belakangi Sekum JJIAT mengatakan demikian disebabkan belakangan ini muncul statemen statemen aneh dan berusaha mencampuri aturan dan prosedur jurnalis.
Padahal orang orang ini tak memiliki kapasitas dan kapabelitas terkait hukum maupun prosedur kewartawanan.
Syarat dan fungsi perusahaan Pers serta eksistensi hak dan kewajiban Jurnalis dimaknai secara keliru.
Seharusnya orang orang ini mempelajari dan mendalami dahulu terkait hak dan kewajiban perusahaan Pers dan Jurnalis.
"Kawan kawan Jurnalis Aceh Timur, mari terus berkarya dengan tulisan tulisan kita. Yang memahami fungsi dan tugas jurnalis itu adalah kita. Kita memiliki Undang-undang kita sendiri yaitu Undang undang Pers nomor 40 tahun 1999, " jelas Kasmidi.
Undang-undang kita juga dilatar belakangi oleh lambang Burung Garuda. Dan Undang undang kita adalah Undang undang lex specialis yang artinya berlaku khusus.
Tidak ada yang dapat menjerat hukum bagi wartawan bila wartawan tersebut masih dalam koridor jurnalistik.
Meskipun wartawan itu dalam kerja kerja persnya di indikasikan atau diduga telah melanggar hukum namun mekanismenya tetap melalui dewan pers terlebih dahulu.
Terkait dengan eksistensi lahirnya sebuah perusahaan pers maupun maupun jurnalis tiada yang bisa mensyarati harus terdaftar di dewan pers.
Asalkan perusahaan pers tersebut telah memiliki badan hukum dan legalitas dari Kemenkumham itu sudah cukup.Tidak ada syarat embel-embel terdaftar di dewan pers maka barulah legal atau sah dan diakui sebagai perusahaan pers.
Dan Dewan pers pun mengakui hal itu dan dengan tegas memberikan siaran persnya baru baru ini yang dimuat diberbagai media online maupun media cetak.
Terkait dengan status maupun profesi Jurnalis atau wartawan juga begitu. Asal sudah menjalankan tugas-tugasnya sebagai Jurnalis maka benarlah ia sebagai jurnalis atau wartawan.
Tak mesti punya UKW dulu baru dianggap sebagai Jurnalis. Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ) inikan ibarat harapan dan ide ini baru baru saja muncul didekade terakhir ini.
Dulu, sejak lahirnya Undang undang Pers tidak ada yang namanya UKW. Hal ini kan baru baru saja muncul.
Memang baik dan positif bila wartawan dibekali lisensi kewartawanan. Agar kedepan profesi wartawan ini menjadi profesional.
Itu kan harapan dan harapan itu harus kita perjuangkan. Namun untuk mencapai harapan itu juga harus didukung oleh semua pihak.
Kita tahu mekanisme untuk mendapatkan sertifikat UKW itu butuh biaya yang lumayan besar.
Tidak semua wartawan itu mampu dalam ekonomi bahkan sebagian besar wartawan hidupnya pas-pasan, baik di daerah maupun dipusat ibukota.
Inilah yang harus dipahami oleh semua pihak. Kalau misalnya ada yang peduli kemudian memfasilitasi biaya bagi para wartawan untuk ikut UKW, saya rasa semua akan mendapatkan Sertifikat UKW. Hambatannya hanya itu.
Jadi jangan sekali-kali ada yang menganggap jika wartawan ada yang tidak atau belum ikut UKW itu bukan wartawan sehingga tidak akan dilayani oleh instansi, institusi atau lembaga tertentu. Itu keliru dan jelas salah dalam pemahaman.
Namun jika itu dilakukan ( pihak pihak yang tidak bersedia melayani kerja kerja wartawan) maka akan terjadi blunder bagi pihak tersebut. Karena Jurnalis adalah ujung tombak dalam sendi sendi berkehidupan.
"Sebagai Pilar keempat demokrasi bangsa ini. Terus bekerja kawan kawanku jangan gentar terhadap tekanan siapapun sepanjang kitan bekerja dalam koridor jurnalistik, " Jelas Kasmidi.